Keputusan Menteri Agama No 719 tahun 2020 mewajibkan seluruh layanan kepada Jemaah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes). Untuk layanan dalam negeri, prokes harus sesuai ketentuan Kemenkes. Untuk luar negeri, prokes sesuai aturan Saudi.
Saat di pesawat, layanan harus sesuai prokes penerbangan yang berlaku. Pelaksanaan prokes Jemaah umrah menjadi tanggung jawab PPIU.
sumber : Kementerian Agama RI